
Jaksa Agung ST Burhanuddin
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset negara nan transparan, akuntabel, ahli , serta memberikan faedah bagi masyarakat.
"Pemulihan Aset untuk Kesempurnaan Keadilan, mencerminkan pergeseran paradigma penegakan norma Kejaksaan saat ini,” ujar Burhanuddin saat menutup BPA Fair di Jakarta, dikutip, Jumat (22/5/2026).
Dikatakannya, paradigma penegakan norma Kejaksaan saat ini tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi menjadikan pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama.
“Keberhasilan penegakan norma tidak cukup diukur dari lamanya balasan penjara, melainkan dari seberapa besar kerugian finansial negara nan dapat dikembalikan," tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa seluruh hasil lelang ini nantinya bakal diserahkan secara resmi ke kas negara sebagai penerimaan negara nan bakal langsung didekasikan untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi menyebut, pihaknya bekerja-sama berbareng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kegiatan ini kata dia telah melangkah lancar, tertib, aman, serta melampaui ekspektasi.
“Selain melelang peralatan rampasan negara, BPA Fair kali ini juga menghadirkan penemuan baru dengan mengangkat karya pelukis berbakat dan instrumen musik sebagai objek lelang berbobot tinggi, memposisikan seni dan musik sebagai aset budaya nan berbobot investasi jangka panjang,” ujarnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·