Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2026 |14:54 WIB

 PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah

Hotman Paris Hutapea (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan putusan perdata dalam perkara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( kode saham: CMNP) melawan kliennya nan dimenangkan CMNP di tingkat PN Jakarta Pusat. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat peninjauan kembali (PK) pada 2008.

Hotman mempertanyakan putusan nan telah berkekuatan norma tetap itu kenapa berubah pada 2026. Ia pun menilai kondisi tersebut mencerminkan buramnya penegakan norma di Indonesia.

"Itu sudah pernah diputus dalam tingkat PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung dan CMNP kalah telak tahun 2008. Sedih nggak sih memandang wajah buram penegakan norma di Indonesia? Perkara nan sudah kalah tahun 2008 bisa dibolak-balik lagi tahun 2026, substansi sama," ujar Hotman dalam unggahan video di Instagramnya, Selasa (19/5/2026).

Hotman menjelaskan pokok perkara bermulai saat CMNP mempunyai 28 sertifikat simpanan di Unibank. Namun, bank tersebut ditutup pemerintah saat krisis moneter 2001, sehingga aset dan kewajibannya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Menurut Hotman, BPPN menolak mencairkan simpanan tersebut, lantaran dianggap bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia nan mengatur penjaminan simpanan kudu menggunakan mata duit rupiah.

"Putusan PK Mahkamah Agung bahwa menolak gugatan CMNP, lantaran dewan Unibank salah menerbitkan simpanan nan bertentangan dengan peraturan penjaminan Bank Indonesia," tegas Hotman.

Ia menilai gugatan dalam perkara ini semestinya diarahkan kepada dewan Unibank nan menandatangani publikasi simpanan tersebut, bukan kepada pihak lain, seperti MNC Asia Holding maupun Hary Tanoesoedibjo.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com