Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengklaim tak ada pembahasan perihal dugaan penerimaan duit terkait kuota haji tahun 2023-2024 saat diperiksa KPK sebagai saksi pada hari ini, Rabu (20/5).
Hilman merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB.
"Enggak ada pembahasan itu," kata Hilman saat dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan tersebut, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilman hanya menjelaskan dirinya memberi penjelasan kepada interogator perihal pembagian kuota haji unik dan reguler nan masing-masing menjadi 50 persen.
Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah nan mengatur kuota haji unik sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.
"Tadi sudah disampaikan ke penyidik," kata Hilman singkat.
Hingga buletin ini ditulis belum ada keterangan resmi dari KPK perihal hasil pemeriksaan terhadap Hilman tersebut.
Sebelum ini, KPK sudah memeriksa Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022 Muhadjir Effendy nan juga merupakan kader Muhammadiyah sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Muhadjir untuk mendalami perolehan dan pengelolaan kuota haji tahun 2022.
"Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berangkaian dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (18/5) malam.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex nan sudah ditahan.
Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·