Jakarta, CNN Indonesia --
Tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, Selasa (12/5).
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis pengadil memerlukan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya, tanggal 12 Mei 2026," ujar ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan Selasa (28/4).
Hakim memerlukan waktu dua pekan lantaran di waktu nan berbarengan juga sedang konsentrasi dalam penyelesaian pembuktian perkara dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Demikian ya, minta maklum lantaran memang banyak juga nan kami selesaikan ya selain perkara ini," ucap hakim.
Sebelumnya, tepatnya pada Kamis (16/4), Ibam dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Jaksa juga menuntut majelis pengadil agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Ibam berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Berdasarkan kebenaran persidangan, jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam menjalani proses norma ini, Ibam tidak dilakukan penahanan Rutan. Dia ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran mempunyai riwayat penyakit jantung kronis. Meski begitu, terhadap dirinya telah dipasangkan perangkat elektronik (detektor) untuk pemantauan.
Menurut jaksa, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp2,18 triliun.
Secara rinci, kerugian finansial negara meliputi Rp1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat alias setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Tindak pidana tersebut diduga melibat pihak lain, antara lain Nadiem, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan saat ini tetap buron.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah divonis bersalah. Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dengan pidana 4,5 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 120 hari.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sejumlah Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·