Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam. Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat alias Dissenting Opinion (DO) oleh dua pengadil anggota.
Berdasarkan kebenaran norma nan terungkap di persidangan, pengadil menyatakan Ibam selaku tenaga konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terbukti bersalah merugikan finansial negara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief namalain Ibam oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, pengadil menyatakan dengan tegas Ibam kudu menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan), tidak lagi sebagaimana tahanan kota.
Ibam memang dinyatakan tak terbukti menguntungkan diri sendiri sebagaimana Pasal 603 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, jika merujuk pada Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ada ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan norma memperkaya orang lain alias korporasi.
Berdasarkan kebenaran persidangan, pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terbukti memberi untung bagi banyak pihak termasuk perorangan maupun korporasi.
Dalam pertimbangannya, pengadil memahami yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nan menyatakan seorang konsultan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban norma asal memberi masukan secara objektif.
Lewat bukti-bukti nan muncul di persidangan, Ibam pada 21 Februari 2020 disebut mengetahui dan menuangkan dalam suatu catatan perihal tiga kelemahan Chromebook. Seperti perihal keterbatasan hubungan internet dan keterbatasan terhadap aplikasi-aplikasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun, dalam rapat-rapat berikutnya, lanjut hakim, Ibam tetap memaparkan dengan hanya menonjolkan kelebihan Chromebook dan mengarahkan pengadaan pada perihal tersebut saja.
"Perbuatan terdakwa tersebut telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif," ucap pengadil personil Sunoto.
Hakim bilang, pada 23 Januari 2020, Ibam sebetulnya juga sudah mengetahui bahwa Chromebook bukanlah pilihan nan tepat Teknologi dan Informasi (TIK) untuk pendidikan dasar dan menengah.
Lewat keterangan saksi-saksi dan hasil forensik pada salah satu handphone, pengadil menyebut Ibam diketahui masuk ke dalam grup WA nan di dalamnya ada Nadiem dan staf khususnya.
Dari perihal itu, pengadil menyebut Ibam bukan sebagai konsultan eksternal nan netral, melainkan sebagai engineer leader (pemimpin teknis) organik dalam jaringan kekuasaan nan direkrut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim untuk mewakili kepentingannya.
Sebagai pemimpin teknis, Ibam menerima bayaran Rp163 juta setiap bulan.
"Terdakwa mempunyai posisi strategis dengan akses langsung ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan staf unik menteri," ungkap hakim.
Hakim juga menyinggung pengakuan terdakwa nan menyebut nilai jual Chromebook sekitar Rp2 juta. Namun, dalam pengadaan nan menjadi pokok masalah, pengadil menyebut ada penggelembungan nilai Rp4 juta per unit Chromebook.
Dengan demikian, pengadil menyimpulkan kerugian finansial negara dalam perkara ini jauh lebih besar dibandingkan dengan hasil audit penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nan dijadikan referensi oleh pihak Kejaksaan Agung.
Perkara ini diputus oleh ketua majelis Purwanto S. Abdullah dengan pengadil personil Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Hakim personil Eryusman dan Andi Saputra mempunyai pendapat berbeda. Keduanya memandang Ibam semestinya tidak divonis bersalah lantaran unsur delik nan didakwakan jaksa tidak terpenuhi.
Perbedaan pendapat itu di antaranya menyoroti latar belakang Ibam nan tidak mempunyai hubungan dengan saksi-saksi lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum waktu tindak pidana alias tempus delicti terjadi.
Ibam juga disebut tidak terbukti melakukan pendekatan alias lobi-lobi terhadap pihak-pihak internal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nan berkuasa mengenai perencanaan anggaran.
Harga Chromebook nan disodorkan Ibam, kata Andi, hanya merujuk pada penjualan di market place dan berkarakter rekomendasi.
Putusan pengadil tersebut belum memperoleh kekuatan norma tetap alias inkrah lantaran para pihak mempunyai waktu maksimal 7 hari kerja untuk menyampaikan sikap.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, tepatnya pada persidangan Kamis, 16 April 2026, Ibam dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
Jaksa juga menuntut majelis pengadil agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Ibam berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Berdasarkan kebenaran persidangan, jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam menjalani proses norma ini, Ibam tidak dilakukan penahanan Rutan. Dia ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran mempunyai riwayat penyakit jantung kronis. Meski begitu, terhadap dirinya telah dipasangkan perangkat elektronik (detektor) untuk pemantauan.
Menurut jaksa, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek diduga merugikan finansial negara sejumlah Rp2,18 triliun.
Secara rinci, kerugian finansial negara meliputi Rp1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat alias setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Tindak pidana tersebut diduga melibat pihak lain, antara lain Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan saat ini tetap buron.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah divonis bersalah. Majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dengan pidana 4,5 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 120 hari.
Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sejumlah Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·