Indobuildco Minta Proses Eksekusi Hotel Sultan Tak Dipaksakan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa norma PT Indobuildco meminta rencana eksekusi lahan Hotel Sultan tidak dipaksakan dan kudu tunduk pada norma aktivitas nan berlaku, serta tidak melanggar kewenangan asasi manusia (HAM) nan dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.

Kuasa norma PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan penetapan eksekusi tidak boleh dimaknai seolah seluruh persoalan norma telah selesai. Kata dia, proses norma mengenai area Hotel Sultan tetap melangkah dan tetap terdapat ruang penyelesaian melalui negosiasi serta mediasi.

"PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses norma nan berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi kudu betul-betul alim norma dan tidak boleh mengabaikan hak-hak nan sah, kewenangan pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain nan terdampak," kata Hamdan dalam keterangannya, Kamis (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Hamdan, dalam putusan perdata terbaru Nomor 208 Tahun 2025 memang memerintahkan pengosongan area Hotel Sultan. Namun majelis pengadil dalam pertimbangannya secara tegas menyebut pentingnya penyelesaian secara setara melalui negosiasi dan perdamaian.

Hal tersebut, kata Hamdan, sejalan dengan pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 nan juga menegaskan bahwa kewenangan PT Indobuildco sebagai penanammodal telah ada sebelumnya, termasuk investasi nan telah ditanamkan di atas tanah tersebut.

"Putusan PK tersebut menegaskan bahwa lantaran kewenangan Indobuildco sebagai penanammodal telah ada sebelumnya beserta investasi nan telah ditanamkan, maka semestinya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil nan setara bagi kedua belah pihak. Hal ini krusial untuk menjaga suasana investasi di Indonesia," tutur dia.

Karenanya, Hamdan menilai penyelenggaraan eksekusi semestinya ditunda lantaran proses negosiasi dan mediasi tetap melangkah dan perdamaian antarpara pihak bakal segera tercapai.

"Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian bakal segera tercapai, maka eksekusi semestinya tidak dipaksakan. Pengadilan kudu memandang perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi umum penetapan eksekusi," ucap dia.

Hamdam pun turut mengingatkan area Hotel Sultan tidak hanya menyangkut persoalan tanah. Tetapi juga menyangkut aktivitas usaha, karyawan, tenant, mitra usaha, serta keberlangsungan upaya nan telah melangkah selama puluhan tahun.

"Pengadilan kudu sangat berhati-hati. Di sana ada karyawan, tenant, mitra bisnis, dan pihak-pihak nan menggantungkan hidup dari aktivitas upaya Hotel Sultan. Jika area itu diambil alih secara tergesa-gesa, maka dampaknya bukan hanya kepada PT Indobuildco, tetapi juga kepada banyak pihak," kata dia.

Lebih lanjut, Hamdan menegaskan PT Indobuildco tidak sedang melawan negara. Ia menyebut sikap nan diambil adalah untuk memastikan agar setiap proses norma melangkah adil, hati-hati dan tidak mengabaikan hak-hak nan sah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melaksanakan konstatering alias pencocokan info objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta, Senin (16/3).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, konstatering ini dihadiri oleh pihak PN Jakpus, pihak Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN hingga kepolisian.

"Konstatering dalam makna mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai nan kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai peralatan milik negara di Blok 15," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo kepada wartawan, Senin.

"Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 nan semestinya sudah menjadi peralatan milik negara," sambungnya.

Rakhmadi pun menegaskan lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara, sehingga proses eksekusi bakal terus dilakukan.

"Jadi jika secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam makna BMNnya (Barang Milik Negara), di mana peralatan ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari pengarahan ketua dari Kemensetneg tentunya gimana mengamankan peralatan milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya," ujarnya.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional