Indonesia Darurat Perokok Pemula, 5 Juta Anak jadi Perokok Aktif

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Indonesia Darurat Perokok Pemula, 5 Juta Anak jadi Perokok Aktif Ilustrasi(magnific)

KEPALA Badan POM, Taruna Ikrar menyebut Indonesia tengah berada dalam situasi darurat perokok pemula. Anak usia awal banyak menjadi perokok aktif.

Berdasarkan info Badan POM prevalensi anak dan remaja usia 10-18 tahun nan merokok aktif mencapai 7,4% alias setara lebih dari 5 juta anak di Indonesia.

“Penggunaan rokok elektronik juga melonjak akibat narasi harm reduction nan dikampanyekan pihak industri. Padahal tidak ada bukti konklusif nan menyatakan rokok elektronik lebih kondusif dibanding rokok konvensional,” kata Ikrar dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Ia menegaskan, rokok elektronik tetap mengandung unsur adiktif seperti nikotin, unsur toksik, hingga unsur karsinogenik nan dapat memicu ketergantungan dan berakibat jelek terhadap kesehatan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, perangkat vape juga disalahgunakan sebagai media penggunaan new psychoactive substances (NPS) dan unsur rawan lainnya.

“Pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi kudu dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi lintas sektor,” ujar Ikrar.

Untuk memperkuat sistem pengawasan, Badan POM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif.

Selain regulasi, Badan POM juga telah menjalankan pilot project pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di beragam wilayah Indonesia sepanjang 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap ketentuan terbaru tetap perlu ditingkatkan, terutama mengenai perlindungan anak dan remaja.

“Untuk mendukung pengawasan nan lebih modern dan terintegrasi, Badan POM mengembangkan BPOM-WATCH (Web-based Application for Tobacco Control Hub) sebagai sistem pelaporan digital guna memperkuat pemantauan kepatuhan pelaku upaya secara lebih akuntabel,” jelas Ikrar.

Pemeirntah melakukan penguatan standardisasi dan pembatasan kadar nikotin serta tar, penguatan kapabilitas laboratorium pengujian, hingga peningkatan kerjasama lintas sektor dan integritas kebijakan kesehatan publik. 

“Keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi nan tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Supiyanto mengungkapkan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape telah terjadi secara masif di Indonesia. Menurutnya, modus operandi dilakukan melalui clandestine lab maupun jaringan peredaran gelap dengan sasaran utama generasi muda.

“Negara wajib segera datang untuk menghentikan pemanfaatan vape sebagai perangkat utama penyalahgunaan narkotika dengan langkah melarang total peredaran vape di Indonesia,” tegas Supiyanto.

Dari sisi akademisi, Ni Made Dian Kurniasari dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana memaparkan hasil kajian mengenai persepsi remaja terhadap bungkusan dan daya tarik rokok elektronik. Ia menilai kreasi kemasan, ragam rasa, dan strategi promosi menjadi aspek utama nan menarik minat remaja untuk menggunakan vape. Karena itu, dia mendorong penguatan izin terhadap iklan, promosi, penjualan, serta standardisasi bungkusan rokok elektronik untuk mengurangi daya tarik produk bagi anak dan remaja.

“Perlu komunikasi, informasi, dan edukasi nan lebih kuat agar remaja memahami bahwa rokok elektronik bukan simbol style hidup,” pungkasnya. (Iam)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia