Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2026 |19:58 WIB

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Indonesia lanjutkan perjuangan tata kelola royalti digital di Forum Hak Cipta Dunia (Foto: Dok)

JENEWA - Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan perjuangan dalam mendorong tata kelola royalti kewenangan cipta digital lintas negara di Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari proposal Indonesia pada SCCR ke-47 mengenai tata kelola royalti kewenangan cipta di ranah digital nan sebelumnya telah mendapat perhatian dan tanggapan konstruktif dari beragam negara anggota.

Dalam pernyataannya pada sesi pembukaan SCCR kali ini, Indonesia menegaskan bahwa sistem kewenangan cipta internasional kudu terus berkembang secara seimbang agar bisa mendukung kreator, pengguna, inovasi, dan pembangunan di tengah perubahan teknologi digital nan berjalan sangat cepat. Indonesia menilai lingkungan digital sekarang telah menjadi realitas utama ekonomi imajinatif dunia sehingga tata kelola kewenangan cipta internasional perlu tetap relevan, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan pasar digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa Indonesia terus mendorong pembahasan tata kelola royalti digital secara lebih inklusif dan kooperatif di tingkat internasional.

“Indonesia menegaskan komitmen agar sistem kewenangan cipta internasional terus berevolusi secara seimbang guna mendukung kreator, pengguna, dan penemuan secara inklusif,” ujar Hermansyah Siregar di Jenewa, Selasa 19 Mei 2026.

Indonesia juga menegaskan bahwa proposal nan diusung bukan merupakan upaya untuk mengubah substansi kewenangan cipta internasional nan telah ada, melainkan membuka ruang perbincangan konstruktif untuk memperkuat transparansi, interoperabilitas, akuntabilitas, dan remunerasi nan setara dalam pengelolaan royalti digital lintas negara. Proposal tersebut tetap menghormati ruang kebijakan nasional, keberagaman sistem hukum, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem kreatif.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com