
Ini Kasus dan Kontroversi Bahar Smith nan Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan
JAKARTA – Kasus dan kontroversi Bahar Smith nan kembali menjadi tersangka penganiayaan, bakal diulas komplit dalam tulisan Okezone, Senin (2/2/2026). Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin ini dijadikan tersangka lantaran diduga menganiaya personil Banser berinsial R usai mengisi pidato di Kawasan Cipondoh, Tangerang.
Adapun penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
“Yang jelas kita kan dapat surat gitu juga tidak mengerti ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi rupanya ini perkara berlanjut,”ujar Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
Ichwan mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith.
“Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam datang di tempatnya Habib Bahar,” ujar dia.
Dia menjelaskan, Habib Bahar bin Smith tidak mempunyai peran dalam dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan, kata dia, kliennya itu justru menyelamatkan orang.
“Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang nan mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam agar nggak dianiaya di situ. Tapi kan ngga kekontrol lantaran orang banyak," pungkasnya.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·