Fakultas Teknik UI.(Dok. UI)
DIREKTUR Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Beny Bandanadjaja, menjelaskan, mengenai penggunaan istilah rekayasa nan menggantikan teknik dalam nomenklatur program studi (Prodi) perguruan tinggi. Ia menjelaskan, istilah rekayasa pada sejumlah program studi merupakan padanan resmi dari istilah Engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
“Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan norma pengetahuan dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun bangunan secara efektif dan efisien,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (15/5).
Karena itu, lanjut Beny, penggunaan istilah rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.
“Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa penggunaan istilah Rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah Teknik nan selama ini telah digunakan secara luas dan mempunyai sejarah, reputasi, serta pengakuan nan kuat dalam pendidikan tinggi Indonesia,” tegasnya.
Menurut Beny, program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Industri, dan nomenklatur teknik lainnya tetap menjadi bagian krusial dan sepenuhnya diakui dalam rumpun keilmuan Engineering. Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama nama Program stdui Teknik nan saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan nan mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur “Teknik” menjadi “Rekayasa”.
“Kebijakan nomenklatur program studi saat ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk memilih nomenklatur nan paling sesuai dengan karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, maupun kebutuhan pengembangan akademik masing-masing,” ujar Beny.
“Dalam praktiknya, penggunaan istilah Rekayasa lebih banyak muncul pada bidang-bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, maupun Teknologi Rekayasa Material Maju,” sambungnya.
Dengan demikian, Beny menekankan bahwa istilah Teknik dan Rekayasa tidak perlu dipertentangkan lantaran keduanya berada dalam rumpun keilmuan nan sama dan sama-sama merepresentasikan bagian Engineering. Perbedaannya lebih mengenai pada pendekatan nomenklatur dan konteks pengembangan bagian ilmu.
Kemdiktisaintek membujuk masyarakat untuk memandang rumor ini secara lebih substantif. Fokus utama pendidikan tinggi tetap terletak pada kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi terhadap kebutuhan industri dan masyarakat, serta kontribusinya bagi kemajuan bangsa.
Kemdiktisaintek bakal terus mendorong pengembangan pendidikan tinggi nan adaptif terhadap perkembangan pengetahuan pengetahuan dan teknologi global, sekaligus tetap memperkuat penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengetahuan pengetahuan.
“Kementerian menegaskan, tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada tanggungjawab perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa. Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan Engineering. nan terpenting adalah memastikan setiap program studi mempunyai standar mutu nan kuat, kurikulum nan relevan, serta lulusan nan kompeten dan bisa menjawab kebutuhan bangsa,” pungkas Beny. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·