Tim Okezone
, Jurnalis-Senin, 02 Februari 2026 |06:11 WIB

Buronan Interpol Riza Chalid (Foto: dok ist)
JAKARTA – International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi menerbitkan Red Notice, atas nama Mohammad Riza Chalid namalain MRC pada 23 Januari 2026.
Red Notice merupakan permintaan kepada abdi negara penegak norma di 196 negara personil Interpol untuk menemukan, menahan, alias melakukan penangkapan sementara terhadap buronan nan dicari guna kepentingan ekstradisi, penyerahan, alias tindakan norma serupa.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa bertindak Red Notice ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, Red Notice terhadap Riza Chalid bakal bertindak hingga 2031.
"Ada (masa berlakunya), lima tahun," ujar Untung, Senin (2/2/2026).
Namun demikian, Untung menegaskan, bahwa masa bertindak Red Notice tersebut tetap dapat diperpanjang sesuai dengan sistem nan bertindak di Interpol.
"Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice, sejauh nan berkepentingan belum tertangkap, mereka bakal melakukan konfirmasi kepada kami sebagai requesting country, apakah bakal diperpanjang alias tidak," pungkasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·