Investigasi Dokter Magang Meninggal di Jambi: Kelebihan Jam Kerja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi meninggalnya Myta Aprilia Azmy (MMA) dokter internship nan bekerja di Rumah Sakit Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi

"Pengaturan jam kerja, jadi memang terdapat indikasi kelebihan jam kerja," kata Plt Irjen Kemenkes Rudi Supriatna Nata dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (7/5).

Ia mengatakan patokan jam kerja master internship adalah 40 jam per pekan, maksimal 48 jam. Jam kerja setiap harinya maksimal 8 jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah jadi master MMA selama periode Februari-April bekerja di UGD. Masih terdapat jam kerja nan melebih pemisah ketentuan, 48 jam jika memang itu," kata Rudi.

Kemenkes juga menemukan master pendamping diduga mencoba memanipulasi agenda presensi dari kehadiran peserta internship.

Ia mengatakan master pendamping melakukan itu agar seolah-olah agenda Myta sesuai aturan. Rudi memperlihatkan bukti chat master pendamping itu nan mau mengubah jadwal.

"Artinya ini ada petunjuk dari Dokter J selaku pendamping ke peserta untuk memanipulasi data. Ini data-datanya kita sudah lihat, dan master MAA nan wafat tadi juga tertanda tangani," kata Rudi.

"Dalam chatnya juga menyatakan bahwa ini memaksakan tanda tangan tiba-tiba katanya buat Kemenkes, sudah tahu kita mau investigasi gitu kan, dia buat kronologi buat dia aman. Jadi memang kami juga dapat kronologi dari jenis pendamping," imbuh dia.

Hasil investigasi juga menemukan di IGD, terutama malam hari, ada oknum master "organik" nan lebih mengandalkan master peserta internship untuk menangani pasien dengan argumen agar lebih banyak belajar.

"Alasan nan seperti itu. Jadi dokternya ada nan izin untuk makan ke kantin, ada nan izin untuk, jadi merokok ke kantin juga gitu kan. Kemudian ada juga nan memang rehat tidur di bilik jaganya. Itu dilaporkan oleh keterangan berasas nan kami dapatkan," kata dia.

Rudi mengatakan perihal itu tidak boleh lantaran master intership semestinya dibimbing dalam praktik menangani pasien

Selain itu, dari investigasi, para peserta internship di rumah sakit itu mendapat Bantuan Biaya Hidup (BHH) sekitar 3 juta per bulan, tanpa insentif.

Para master internship di rumah sakit itu bertanya ke rekan di rumah sakit lain bahwa ada tambahan insentif nan didapat.

"Nah di luar BBH nan ditetapkan oleh Kemenkes, itu beberapa wilayah dengan kekuatan daerahnya itu memberikan biaya tambahan, insentif tambahan. Di Bengkalis itu ada sekitar Rp5 jutaan per bulan. Di Kabupaten Seruyan itu Rp3 jutaan per bulan. Di Halmahera Utara itu sekitar Rp1,5 sampai Rp2,5 jutaan per bulan," kata dia

Dari investigasi juga ditemukan pada kesepakatan awal, para peserta internship kudu memenuhi agenda jaga dan sasaran keahlian tertentu agar dapat lulus.

Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab peserta internship enggan untuk izin sakit, lantaran tidak mau terdapat waktu tambahan alias prolong.

"Diketahui bahwa peserta hanya mempunyai 4 hari nan tidak perlu diganti jika berhalangan masuk. Jadi jika sakit itu 4 hari. Namun jika lebih dari itu, ya tetap kudu diganti walaupun kondisinya sakit," katanya.

"Tadi regulasinya sudah diubah ya, untuk ke depannya nan sudah disampaikan oleh Pak Menkes. Nah ini nan patut diduga menjadi penyebab Dr. MMA ini tetap masuk ketika sakit. Jadi dia tidak mau diperpanjang waktunya," pungkas Rudi.

(yoa/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional