
Investor Asing Jadi Pemegang Saham BEI? Ini Penjelasan Bos Danantara (Foto: Okezone)
JAKARTA - Perusahaan asing berkesempatan menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi rampung. Menurut Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani, skema kepemilikan tersebut bukan perihal baru lantaran telah diterapkan di banyak bursa pengaruh dunia. Demutualisasi dinilai bakal membawa perubahan esensial pada struktur kepemilikan dan tata kelola pasar modal.
"Ya memang itu emang di (bursa efek) lain seperti itu, jadi ini dipisahkan antara personil dan kepemilikan, lantaran sekarang kan personil dan kepemilikan itu gabung dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah, oleh karena itu ini dibuka agar lebih baik dan lebih transparan," ujar Rosan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.
Sebagai informasi, pemerintah tengah mempercepat penyelesaian patokan demutualisasi BEI agar bisa diproses pada tahun 2026 ini. Demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan alias Self-Regulatory Organization (SRO) nan dimiliki perusahaan sekuritas personil bursa, menjadi entitas berbentuk perusahaan nan dapat dimiliki publik alias pihak lain.
Skema itu bermaksud memisahkan kepentingan personil bursa dan pengelola bursa untuk mengurangi potensi tumbukan kepentingan.
Rosan menjelaskan, Sovereign Wealth Fund (SWF) di beragam negara umumnya juga mempunyai porsi kepemilikan di bursa efek. Maka dari itu, keterlibatan lembaga investasi di negara lain dinilai sebagai praktik nan lazim dalam pengelolaan bursa modern.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·