iPhone & Google Pixel Bebas Melenggang Tanpa TKDN, Pabrikan HP Korea dan China Siap-Siap Turun Kasta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

loading...

Pelonggaran patokan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk teknologi asal Amerika Serikat menuai polemik, memicu kekhawatiran bakal terjadinya deindustrialisasi. Foto: Reuters

JAKARTA - Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada 19 Februari 2026 resmi membentangkan karpet merah bagi raksasa teknologi Amerika Serikat.

Dampaknya masif: bisa membebaskan produk seperti Apple iPhone dan Google Pixel dari jerat patokan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 hingga 40 persen.

Jika ini terjadi, maka bakal mengubah konstelasi pasar ponsel pandai Tanah Air sekaligus menakut-nakuti laju industrialisasi domestik.
Perjanjian jual beli ini membawa akibat struktural nan panjang dan kompleks.

Di satu sisi, izin ini mengikat tangan pemerintah Indonesia sehingga tidak dapat lagi menarik pajak jasa digital dari perusahaan seperti Google hingga Netflix.

Di sektor perangkat keras, absennya tanggungjawab TKDN memungkinkan lini produk Google Pixel nan selama ini terblokir masuk secara resmi.

Begitu pula dengan Apple; perusahaan asal Cupertino ini tidak lagi kudu berjuntai pada skema investasi pendidikan untuk memasarkan produknya, membuka kesempatan rilisnya lini iPhone terbaru di Indonesia dengan jarak waktu jauh lebih singkat dari peluncuran global.

Kendati menggiurkan bagi sebagian konsumen, kebijakan ini memantik sirine ancaman bagi ekosistem industri manufaktur lokal.

Selengkapnya
Sumber Tekno Sindonews
Tekno Sindonews