Irvian Bobby amp;039;Sultan Kemnakeramp;039; Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Irvian Bobby 'Sultan Kemnaker' Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3

Terdakwa Irvian Bobby Mahendro (foto: Okezone)

JAKARTA - Terdakwa kasus pemerasan mengenai pengurusan sertifikat K3, Irvian Bobby Mahendro, dituntut enam tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa menilai laki-laki nan dijuluki “Sultan Kemnaker” itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa juga menuntut Bobby bayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Bobby dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp60.329.415.416 subsider dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk bayar duit pengganti sebesar Rp60.329.415.416," ujar jaksa.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com