Serangan Hamas pada 7 Oktober(AFP)
PARLEMEN Israel resmi mengesahkan undang-undang pembentukan tribunal militer unik pada Senin (11/5/2026) malam. Pengadilan ini dibentuk unik untuk mengadili sekitar 400 personil pasukan elite Nukhba Hamas nan dituduh melakukan kejahatan perang dalam serangan 7 Oktober 2023.
Undang-undang nan berjudul “Undang-Undang Penuntutan atas Pembantaian 7 Oktober” ini mendapat support luas, baik dari koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu maupun pihak oposisi, dengan hasil pemungutan bunyi 93 setuju dan nol menolak.
Langkah ini menciptakan kerangka norma nan memungkinkan penerapan hukuman mati bagi mereka nan terbukti melakukan genosida. Sebagai catatan, balasan meninggal sangat jarang diterapkan di Israel; sejak berdirinya negara tersebut, hanya dua orang nan pernah dieksekusi, salah satunya adalah arsitek Holocaust, Adolf Eichmann, pada 1962.
Mekanisme Pengadilan dan Siaran Publik
Tribunal ini bakal bermarkas di Yerusalem dan dipimpin panel pengadil dari pengadilan distrik, baik nan tetap aktif maupun nan sudah purnabakti. Untuk menjaga transparansi sejarah, seluruh jalannya persidangan bakal direkam dan disiarkan secara publik melalui situs web khusus.
Menteri Kehakiman, Yariv Levin, menyatakan undang-undang ini tidak hanya bermaksud untuk menegakkan keadilan. "Undang-undang ini bakal memastikan tidak hanya keadilan ditegakkan, tetapi juga catatan sejarah tentang pembantaian mengerikan tersebut, mengenai para korban, sandera, dan mereka nan bertanggung jawab, bakal memperkuat selama beberapa generasi," ujarnya pada Minggu lalu.
Salah satu poin dalam undang-undang tersebut mencakup pendanaan pembelaan norma bagi para terdakwa. Biaya tersebut rencananya bakal dipotong dari biaya nan biasanya ditransfer ke Otoritas Palestina, meskipun otoritas nan berbasis di Tepi Barat tersebut tidak terlibat dalam serangan 7 Oktober.
Kecaman dari Organisasi HAM
Langkah pembentukan tribunal unik ini memicu reaksi keras dari beragam pihak. Organisasi kewenangan asasi manusia Israel, Adalah, mengecam undang-undang tersebut lantaran dianggap tidak sejalan dengan prinsip independensi peradilan dan asas prasangka tak bersalah.
“Perundang-undangan ini menjadikan balasan meninggal nan dijatuhkan sebagai perampasan nyawa secara sewenang-wenang, nan dilarang keras berasas norma internasional dan berpotensi menjadi kejahatan perang,” tegas Adalah dalam pernyataan resminya.
Gugatan serupa juga datang dari pemerintah asing dan Otoritas Palestina nan menilai kerangka norma ini berkarakter diskriminatif. Meski demikian, pemerintah Israel bersikeras bahwa pengadilan ini diperlukan untuk mengatur penuntutan atas tindakan permusuhan, pembunuhan, kekerasan seksual, penculikan, hingga penjarahan nan dilakukan secara terkoordinasi terhadap penduduk sipil Israel.
Proses pembentukan tribunal ini diperkirakan menyantap waktu beberapa bulan sebelum persidangan perdana dapat dimulai. Selain mencakup serangan awal, undang-undang ini juga meliputi pelanggaran norma nan dilakukan terhadap para sandera nan dibawa ke Jalur Gaza, termasuk mereka nan tewas dalam tawanan. (CNN/Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·