Istri Kacab Bank Tolak Permintaan Maaf Kopassus Pembunuh Suaminya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Istri dari kepala bagian (kacab) bank di Jakarta, MIP (37) menolak permintaan maaf dari tiga terdakwa anggota Kopassus kasus dugaan penculikan dan pembunuhan suaminya.

"Saya minta jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini lantaran ini menyakitkan untuk saya," kata istri kacab bank Puspita Aulia dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, mengutip Antara, Senin (11/5).

Puspita menyebut perbuatan ketiga personil Kopassus tersebut telah membuatnya sakit hati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa nan terjadi kemarin itu merupakan perihal nan membikin saya, hati saya sakit seumur hidup saya," ujarnya.

Di hadapan majelis hakim, Puspita mengungkapkan penderitaannya setelah sang suami meninggal dunia. Dia sekarang kudu menghidupi anak-anaknya nan tetap berumur awal serta menanggung beban nafkah dan mental seorang diri.

"Bagaimana istri kudu menghidupi anak-anaknya tanpa suami? Bagaimana putra-putrinya menanggung psikologis dan fisiknya jika terkenang ayahnya diculik, dianiaya hingga meninggal bumi baik di lingkungan rumah apalagi di sekolah nan menjadi bahan pembicaraan teman-teman dan juga kerabat-kerabat di sekolahnya," ungkapnya.

Puspita juga menyampaikan bahwa anak-anaknya terus merindukan sosok MIP sebagai ayah mereka nan sekarang sudah tiada. Dalam angan mereka, terselip angan agar MIP dapat kembali meski hanya sekejap, sebagai corak kerinduan atas kedekatan mereka dengan sang ayah.

"Mungkin tidak secara langsung, tapi ada di satu momen adik ini selesai shalat subuh dia berdoa. 'Ya Allah ampuni ayah, Ya Allah jaga ayah di sana, Ya Allah boleh tidak sejenak aja ayah ke sini', lantaran almarhum suami saya ini sangat dekat dengan anak-anaknya," ucap Puspita.

Adapun upaya permohonan maaf tersebut, semula diajukan oleh penasihat norma dari ketiga terdakwa. Penasihat norma juga mendoakan agar arwah MIP dapat diterima di sisi Tuhan nan Maha Esa.

"Dari hati besar kami kami memohon maaf nan sebesar-besarnya kepada family almarhum Bapak dan Ibu, apakah Bapak dan Ibu bisa memberikan maaf kepada para terdakwa walaupun kudu dihukum seberat-beratnya lantaran secara manusia kita kudu saling mengampuni agar almarhum di sana tenang dan akibat itu bakal ditanggung oleh para terdakwa atas apa nan diperbuat," kata Penasihat Hukum.

"Kami dari kesatuan memohon maaf nan sebesar-besarnya tapi secara manusiawi apakah dibukakan pintu maafnya agar almarhum di sana tenang dan bisa menerima apa pun nan telah para terdakwa lakukan, biar almarhum tenang di sana Ibu," lanjut Penasihat Hukum dalam sidang.

Adapun para terdakwa dalam kasus ini ialah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional