Istri Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Penyitaan Barang di Rumahnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Istri dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, diperiksa KPK mengenai penyitaan terhadap beberapa peralatan di rumah mereka pekan lampau oleh interogator KPK.

Hal itu disampaikan kuasa norma Setyowati, Parlindungan Sihombing. Parlindungan mengatakan kliennya ditanya sekitar 16 pertanyaan oleh interogator KPK, terutama mengenai peralatan nan disita interogator dari rumah Ono-Setyowati.

"Kita dipanggil diminta keterangan, oleh lantaran seminggu nan lampau interogator melakukan sita terhadap beberapa peralatan nan dimiliki oleh pengguna kami," kata Parlindungan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyowati diperiksa selama kurang lebih 5,5 jam. Berdasarkan info nan diperoleh, Setyowati tiba pukul 09.56 WIB dan keluar Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.30.

Parlindungan mengaku kliennya dicecar interogator sebanyak 16 pertanyaan nan lima di antaranya merupakan pernyataan pokok.

"Jadi kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan, nan pada intinya pertanyaan itu hanya sekitar 5 pertanyaan nan menjadi pertanyaan pokok," katanya.

"Seperti pertanyaan, 'Ini mengenal enggak?' gitu. Jadi kami bilang tidak mengenal. Terus nan lain-lainnya menanyakan tentang nan peralatan nan disita. Barang nan disita itu dari mana, di mana. Terus kita udah jelaskan dan sepertinya sudah klir semua," sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menanyakan interogator mengenai pengembalian barang-barang dari nan disita oleh penyidik.

"Dan tadi juga kita sudah mempertanyakan penyidik, apakah peralatan tersebut bisa diambil. Penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang tersebut bisa kita ambil. Itu mungkin, Temen-temen," katanya.

Diketahui KPK menggeledah rumah kediaman Ono nan berada di Bandung dan Indramayu beberapa waktu lalu.

Dari upaya paksa tersebut, sejumlah peralatan bukti diduga mengenai perkara seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga duit ratusan juta rupiah disita penyidik.

Dalam proses berjalan, KPK menduga Ono turut menerima duit dari pengusaha berjulukan Sarjan nan saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Selain Sarjan, KPK juga memproses norma Bupati Ade Kuswara nan merupakan kader PDIP, serta Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang nan sekaligus merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara.

Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a alias Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan duit sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara HM Kunang sejumlah Rp1 miliar.

Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar namalain Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin namalain Acep sebesar Rp2 miliar.

Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi duit kepada pihak lain termasuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

(fam/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional