
Habib Bahar (Foto: Dok Okezone)
TANGERANG - Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan personil Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk datang dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Langkah ini dilakukan setelah gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur.
Ia menegaskan, proses norma bakal melangkah secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan nan berlaku.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·