Ilustrasi(Dok Istimewa)
Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal menerima penghasilan ke-13 pada Juni 2026, serentak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Penyaluran ini bermaksud untuk membantu aparatur sipil negara (ASN) dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan tahun aliran baru.
Berdasarkan info nan terverifikasi server per 15 Mei 2026, kepastian pencairan ini merujuk pada skema pemberian tunjangan tahunan bagi ASN. PPPK termasuk dalam kategori penerima nan berkuasa mendapatkan tunjangan tersebut sesuai dengan izin nan berlaku.
Komponen penghasilan ke-13 untuk PPPK terdiri dari penghasilan pokok serta beragam tunjangan nan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, serta tambahan penghasilan alias tunjangan keahlian sesuai dengan ketentuan di lembaga masing-masing.
Penyaluran penghasilan ke-13 ini bakal dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu pengajuan tambahan. Bagi pensiunan, proses transfer bakal dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri, sementara bagi PPPK aktif bakal dikelola oleh satuan kerja (Satker) masing-masing kementerian alias pemerintah daerah.
Pemerintah menekankan bahwa pemberian penghasilan ke-13 ini merupakan corak apresiasi atas keahlian ASN sekaligus instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan cairnya biaya ini pada Juni, diharapkan para orang tua dari kalangan ASN dapat lebih tenang dalam menghadapi biaya masuk sekolah alias kenaikan kelas anak-anak mereka. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·