Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades: Kecuali Uangnya Dipakai Nikah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melarang seluruh jejeran di wilayah untuk menjerat kepala desa sebagai tersangka lantaran kesalahan administrasi.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam aktivitas Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta.

Burhanuddin menegaskan dirinya tidak bakal merasa bangga jika ada Kejaksaan Negeri (Kejari) alias Kejaksaan Tinggi (Kejati) nan mengkriminalisasi abdi negara desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap abdi negara desa. Saya tidak bakal bangga jika kalian di wilayah menjadikan kepala desa adalah tersangka," ujarnya dikutip, Selasa (21/4).

Burhanuddin menjelaskan kebanyakan Kepala Desa merupakan penduduk nan tadinya tetap belum mengetahui manajemen pemerintahan.

Karenanya, kata dia, nan menjadi krusial adalah adanya pembinaan dari jejeran Kejaksaan agar mereka mengetahui pertanggungjawaban terhadap finansial biaya desa.

"Kita bayangkan saja mereka tidak pernah memegang duit Rp1,5 miliar, kemudian pegang duit Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa duit ini dan gimana saya mengelola duit ini' Mereka tidak tahu," jelasnya.

Burhanuddin menegaskan pembinaan oleh jaksa-jaksa di wilayah wajib dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan biaya desa oleh kepala desa.

Ia menilai jika terjadi penyimpangan maka pihak nan kudu diminta pertanggungjawaban merupakan dinas pemerintahan desa di tingkat Kabupaten.

"Kepala Dinas nan wajib membina. Jadi jika ada kepala desa nan melakukan perbuatan di luar kegiatannya nan benar, dia juga kudu bertanggung jawab atas perbuatan ini," tuturnya.

"Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah nan kudu bertanggung jawab. Tapi kami tidak bakal banyak bicara, tapi pada para Kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi," imbuhnya.

Ia menegaskan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa dan jejeran baru bisa dilakukan jika memang biaya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk menikah lagi.

"Kecuali memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi alias apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan," jelasnya.

"Tapi jika kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya bakal minta tanggung jawab kalian," ujarnya.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional