Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa seorang jaksa Kejaksaan Negeri Rembang berinisial DAW atas dugaan janji memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa kasus pidana judi online jika memberikan sejumlah uang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap jaksa Kejari Kabupaten Rembang itu.
"Terhadap nan berkepentingan dalam proses penjelasan di kejati," ujar Arfan di Semarang, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, DAW diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Tengah.
Namun, Arfan tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut.
Berdasarkan informasi nan dihimpun Antara, DAW diperiksa atas dugaan permintaan duit terhadap family terdakwa kasus tindak pidana gambling online, Ike Nur Kumala Dewi, nan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rembang.
DAW diduga menjanjikan tuntutan balasan percobaan jika family terdakwa memberikan duit Rp140 juta untuk peringanan balasan itu.
Dalam persidangan, terdakwa Ike Nur Kumala Dewi nan menawarkan laman judi online melalui media sosialnya justru dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Pengadilan Negeri Rembang kemudian menjatuhkan balasan 10 bulan penjara kepada terdakwa Ike Nur Kumala Dewi.
(antara/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·