Jakarta, CNN Indonesia --
Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan duit sejumlah Rp61 miliar dan pemberian akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Mereka bakal dituntut dalam berkas terpisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan nan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/5), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan sejumlah pertemuan hingga pemberian duit untuk meloloskan kepentingan Blueray Cargo (Grup).
Awalnya, sekitar bulan Mei 2025, bertempat di sebuah restoran di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, John Field melakukan pertemuan dengan Rizal.
Dalam pertemuan itu John Field mengenalkan perusahaannya nan bergerak di bagian jasa impor peralatan (logistik) dan kepabeanan.
Setelah pertemuan, sekitar bulan Juni 2025, bertempat di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, John Field juga melakukan pertemuan dengan Sisprian.
John Field kembali memperkenalkan Blueray Cargo (Grup) sebagai sebuah perusahaan nan bergerak di bagian jasa impor peralatan (logistik) dan kepabeanan.
Sesudahnya, Sisprian dengan dihadiri juga oleh Rizal memperkenalkan John Field kepada Orlando.
Rizal menyampaikan kepada John Field bakal mengadakan pertemuan antara pejabat-pejabat di Ditjen Bea dan Cukai dengan pengusaha-pengusaha kargo.
"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Antara lain Djaka Budi Utama (Direktur Jenderal Bea dan Cukai), Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya nan datang salah satunya Terdakwa I dari Blueray Cargo (Grup)," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5).
Setelah itu, sekitar bulan Agustus 2025, bertempat di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk, para terdakwa melakukan pertemuan dengan Orlando dan Fillar Marindra selaku Pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
John Field menyampaikan kepada Orlando mengenai kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) nan masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time.
Orlando menyampaikan agar selanjutnya John Field berkoordinasi dengan Fillar.
Untuk mengakomodasi permintaan John Field, Orlando memerintahkan Fillar menyusun rule set targeting dengan parameter database Ditjen Bea dan Cukai nan dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap Importir nan dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo (Grup).
Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, mulai dari Orlando, Sisprian, hingga Rizal.
Selanjutnya, Fillar mengirimkan kepada Dedy Kurniawan arsip Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nan di dalamnya berisi file database Ditjen Bea dan Cukai nan merupakan info rahasia dengan menyebut nama-nama importir nan masuk ke dalam jalur merah alias hijau berasas rule set targeting nota dinas.
Selanjutnya, arsip tersebut diolah dan dimodifikasi Dedy Kurniawan sebagai referensi info awal dalam memilih jalur pelabuhan laut nan tidak beresiko tinggi, nan berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau.
Atas dasar itu, barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.
"Adapun mengenai proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail," ucap jaksa.
Dengan maksud mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih sigap keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai tersebut, para Terdakwa sejak bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 memberikan sejumlah duit kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai nan keseluruhannya berjumlah Rp61.301.939.000,00. Uang diberikan dalam corak dolar Singapura.
Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sisanya ada dinikmati pihak lain nan belum diproses hukum. Satu di antaranya adalah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Selain itu, para Terdakwa juga memberikan akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1.845.000.000,00.
Rincian akomodasi nan diberikan kepada jejeran pejabat Bea dan Cukai berupa akomodasi intermezo senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah arloji merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·