Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menerima total sampulsurat diduga berisi duit sebanyak enam kali dari bos Blueray Cargo John Field
JPU KPK, M Takdir mengatakan salah satu sampulsurat dengan kode '1' nan diserahkan bos Blueray Cargo John Field berisi duit Sin$213.600.
Menurut Takdir, ada total ada enam kali penyerahan duit dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nan sebagaimana kami tabel tadi (tampilkan) itu untuk satu kali penerimaan ya. Itu satu kali lantaran tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali, bukan," ujarnya kepada wartawan usai persidangan, Rabu (20/5).
Kendati demikian, Takdir mengatakan jumlah duit suap nan diserahkan John Field kepada pejabat Bea Cukai itu berbeda-beda setiap bulannya.
"Kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa enam kali, beda-beda tuh tabelnya. Cuma memang rekapan nan kami jadikan sampling untuk kami tunjukkan bahwa inisial kode itu dengan nilai nominal salah satu bulan saja," ujarnya.
"Makanya jika teman-teman akumulasi di dakwaan kami ya nilai itu dikali enam bulan ya dapatnya sampai Rp61 M," kata Takdir menambahkan.
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama disebut menerima duit suap sebesar Sin$213.600 dalam satu bulan di kasus pemberian suap dan akomodasi dari Bos Blueray Cargo John Field.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di PN Tipikor, pada Rabu (20/5).
Orlando awalnya menyebut pada bulan Agustus 2025, John dan sosok wanita Sri Pangastuti alias Tuti mendatangi dirinya di instansi sembari membawa sejumlah sampulsurat nan bertuliskan kode 1 hingga 3.
Kendati demikian, Orlando menyatakan dirinya tidak tahu menahu ihwal sosok nan ditujukan penerima sampulsurat nomor kode 1 tersebut.
Ia hanya mengaku mengetahui maksud kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.
"Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu," jelas Orlando.
Setelahnya, JPU menampilkan info sampling sampulsurat nan diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel nan ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC.
"Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode nan Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa nan dapat jatah sampulsurat itu," ujar JPU.
Jaksa membenarkan andaikan kode '2' dan '3' nan disebut Orlando masing-masing merupakan milik Rizal dan Sisprian.
Sementara untuk sampulsurat kode '1' merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga menyebut dalam penyerahan di bulan Agustus itu, total duit nan diterima Djaka mencapai 200 ribu dolar Singapura.
"Izin Majelis, kami tegaskan nan sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," ujar Jaksa.
"Itu kami nan tegaskan ya, kami, lantaran kami nan punya bukti ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengaku menghormati proses norma kasus nan diduga menyeret Dirjen Bea Cukai.
"Kami menghormati proses norma dan proses pembuktian nan sedang melangkah di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas prasangka tak bersalah," katanya.
Menurut Budi, lantaran perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, pihaknya tidak berkomentar mengenai substansi perkara.
Catatan Redaksi: Judul buletin mengalami perubahan setelah mendapat penjelasan dari narasumber.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·