
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran duit dalam kasus korupsi importasi peralatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nan diterima Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, rupanya lebih dari SGD 213.600. Sebab, Djaka disebut telah menerima sedikitnya enam kali aliran uang.
"Itu (nilai SGD213.600) untuk satu kali penerimaan ya," ujar JPU KPK, M. Takdir, dikutip Kamis (21/5/2026).
Takdir menyampaikan, dalam persidangan penuntut umum hanya memberikan satu sampel untuk memenuhi kebenaran norma temuan jaksa mengenai aliran dana. Namun, Djaka disebut menerima aliran biaya sedikitnya enam kali dalam catatan pembuktian JPU.
"Karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali, bukan. Makanya tadi kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa kali sih? Enam kali, beda-beda tuh tabelnya," lanjut dia.
Karena itu, jaksa sebelumnya mendakwa John Field atas akumulasi suap senilai Rp63 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat di DJBC dan nilainya disebut sesuai dengan total penerimaan nan ditemukan penyidik.
"Makanya jika teman-teman akumulasi di dakwaan kami ya nilai itu dikali enam bulan ya dapatnya sampai Rp61 miliar," ujarnya.
JPU juga mengungkap adanya delapan sampulsurat berkode berisi duit tunai dari pemilik Blueray Cargo, John Field, untuk sejumlah pejabat di DJBC. Salah satu sampulsurat diduga merupakan jatah untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·