Jam 8 Malam Hotman Ngaku Dikontak Prabowo yang Ingin Tahu Kasus Nadiem

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris mengaku ditelepon Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (19/5) malam, untuk dimintai pendapat mengenai kasus korupsi Chromebook nan menyeret eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

"Tepat jam 8 malam pada saat saya sudah mau tidur, tiba-tiba telepon saya berdering dari ajudan Presiden dan saya disambungkan dengan Bapak Presiden Prabowo," ujar Hotman dalam video nan diunggah di akun Instagramnya.

Dalam percakapan malam itu, Hotman mengatakan Prabowo mau betul-betul agar putusan korupsi pengadaan Chromebook itu betul-betul adil. Karenanya, dia menyebut Prabowo menanyakan kasus tersebut kepada dirinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman nan sempat menjadi kuasa norma Nadiem mengaku telah menyampaikan pandangannya kepada Presiden. Termasuk, kata dia, pandangan dari hasil uraian dan analisa peralatan bukti nan ada.

"Namun di medsos ini, saya tidak bisa membocorkan apa nan saya kasih tahu ke Bapak Presiden. Itu rahasia saya," tuturnya.

Hotman hanya memberikan clue atau petunjuk. Salah satunya, dia mengaku menyampaikan kepada presiden bahwa bawahan Nadiem, Ibrahim Arief namalain Ibam, sudah divonis bersalah dengan balasan penjara selama 4 tahun dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, Hotman menilai Majelis Hakim bakal memberikan putusan senada terhadap Nadiem selaku ketua dari Ibam.

"Jadi saya mengatakan, nan paling kemungkinan terjadi adalah majelis pengadil bakal konsekuen dengan putusannya seperti nan dilakukan terhadap Ibam," tuturnya.

"Karena jika asisten sudah divonis, tentu asisten itu divonis dalam rangka apa? Membantu apakah membantu bosnya? Andalah nan jawab, Anda sudah tahu jawabannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Jaksa juga menuntut Nadiem untuk bayar duit pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- nan merupakan kekayaan kekayaan terdakwa nan tidak seimbang dengan penghasilan nan sah alias diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jika duit pengganti tidak dibayar, maka bakal diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Jaksa menyatakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah terbukti merugikan finansial negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.

(tfq/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional