Jakarta, CNBC Indonesia - Produk jamu dan obat bahan alam berkesempatan mendapat tempat lebih besar dalam sistem kesehatan nasional. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan izin nan memungkinkan obat bahan alam tertentu masuk dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan.
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi angin segar bagi industri jamu nasional nan selama ini menghadapi tantangan besar untuk mengembangkan produk hingga level fitofarmaka alias obat herbal nan telah didukung bukti ilmiah dan uji klinis.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri mengatakan, saat ini pemerintah telah mempunyai landasan norma nan cukup kuat untuk mendorong pemanfaatan obat bahan alam dalam pelayanan kesehatan.
"Dulu jika orang sudah sakit parah di rumah sakit semuanya minum jamu. Kalau sekarang tidak lagi lantaran kita sudah mempunyai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai patokan pelaksanaannya," kata Kashuri dalam Health Forum berjudul "Dari Warisan Budaya Menjadi Industri Jamu Berkelanjutan" pada Selasa (26/5/2026).
Meski demikian, dia mengakui jumlah produk fitofarmaka di Indonesia tetap sangat terbatas. Salah satu penyebabnya adalah tingginya biaya riset dan lamanya proses pengembangan produk hingga memperoleh bukti ilmiah nan memadai.
Menurut Kashuri, banyak pelaku upaya tetap ragu melakukan investasi besar untuk mengembangkan jamu menjadi fitofarmaka lantaran belum ada kepastian pasar setelah produk tersebut selesai dikembangkan.
"Produk fitofarmaka di Indonesia sangat sedikit lantaran memerlukan budget nan luar biasa, waktu nan lama, riset nan luar biasa. Ini nan menjadikan keengganan pelaku upaya untuk melakukan investasi lantaran pangsa pasarnya belum jelas," ujarnya.
Oleh karena itu, BPOM mendorong agar produk obat bahan alam nan telah memenuhi standar ilmiah dapat memperoleh akses lebih luas ke jasa kesehatan nasional. Kashuri bilang, pihaknya telah menginisiasi pembahasan berbareng Kementerian Kesehatan agar fitofarmaka dapat masuk ke dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan.
"Saat ini sudah berproses peraturan presiden nan rencananya bakal memasukkan bahwa kelak obat-obat bahan alam itu bisa dibiayai oleh BPJS," kata Kashuri.
Dia menegaskan kebijakan tersebut bukan berfaedah seluruh produk jamu otomatis ditanggung BPJS. Hanya produk nan mempunyai bukti ilmiah memadai dan memenuhi standar nan berkesempatan masuk ke dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Kashuri berharap, kebijakan tersebut bisa menciptakan suasana upaya nan lebih sehat lantaran pelaku industri mempunyai kepastian produk nan telah melalui proses penelitian panjang bakal mempunyai pasar nan jelas. Selain itu, BPOM juga terus mendorong peningkatan literasi tenaga kesehatan mengenai pemanfaatan obat bahan alam. Selama ini, kata ia, sebagian tenaga medis dinilai tetap lebih familiar dengan obat sintetis dibandingkan produk herbal nan telah mempunyai dasar ilmiah kuat.
"Kita sorong kolegium dan asosiasi pekerjaan tenaga kesehatan untuk meningkatkan literasi. Bahwa tidak hanya obat sintetis nan bisa digunakan dalam pengobatan, tetapi juga ada potensi obat bahan alam nan didukung info ilmiah nan baik," ujar Kashuri.
Dia juga berambisi kerjasama antara pemerintah, industri, akademisi, dan tenaga kesehatan dapat mempercepat pemanfaatan obat bahan alam di Indonesia. Dengan kerja sama seluruh pihak, tegas ia, pemanfaatan obat bahan alam bisa semakin sigap dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Ya tentunya di dalam pengembangan jamu ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tidak mungkin dilakukan oleh pelaku upaya industri saja. Tapi ini butuh kerjasama ekosistem ya dari hulu sampai hilir termasuk kementerian lembaga saja. Jadi tidak hanya Badan POM nan ngurusin jamu ini, tapi beberapa kementerian nan lain seperti kementerian pertanian misalnya, dalam menyiapkan bahan baku nan standar nan juga krusial di situ," katanya
(rah/rah)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·