Jusuf Kalla memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4) .(Metrotvnews/Vania Liu Trixie )
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah norma ini diambil lantaran tudingan nan dilayangkan Rismon dinilai tidak berdasar dan mencederai etika politik serta hubungan personal.
Laporan tersebut dipicu oleh tuduhan nan menyebut JK mendanai Roy Suryo untuk menyelidiki keaslian piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. JK menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan tuduhan nan tidak masuk akal.
Jusuf Kalla menilai pernyataan Rismon bukan sekadar kritik, melainkan penghinaan serius terhadap integritasnya sebagai mantan pejabat negara.
“Menurut saya ini penghinaan, lantaran sangat tidak etis. Bagi saya, Pak Jokowi itu presiden ketujuh dan saya wakilnya, kami bersama-sama di pemerintahan selama lima tahun,” ujar Jusuf Kalla di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
JK menekankan bahwa hubungan kerja dan individual nan terjalin selama satu dasawarsa terakhir tidak mungkin dirusak oleh tindakan-tindakan destruktif seperti nan dituduhkan.
Bantahan Terkait Pendanaan
Lebih lanjut, tokoh asal Makassar ini menyatakan tidak mungkin dirinya bayar pihak tertentu untuk menyerang mantan rekannya di pemerintahan. Ia memandang tudingan tersebut sebagai corak upaya pembunuhan karakter nan mengarah pada narasi pengkhianatan. “Tidak layak dan tidak mungkin saya lakukan. Masa saya membiayai orang untuk melakukan perihal seperti itu,” tegasnya.
Langkah Hukum di Bareskrim
JK tiba di Bareskrim Polri pagi ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu. Kedatangan mereka bermaksud untuk memberikan keterangan awal mengenai laporan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar.
Pihak JK berambisi proses norma ini dapat memberikan penjelasan tuntas agar rumor nan menyudutkan dirinya tidak berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat. Hingga buletin ini diturunkan, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (MGN/P-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·