Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK)(Metrotvnews/Vania)
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menyoroti akibat dari polemik piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, nan telah berkepanjangan selama tiga tahun terakhir. JK menilai rumor ini bukan lagi sekadar perdebatan dokumen, melainkan sudah menguras daya bangsa secara materiil maupun sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan JK usai melaporkan mahir digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4). JK merasa dirugikan setelah namanya terseret dan dituduh sebagai penyokong biaya bagi pihak-pihak nan mempersoalkan keaslian piagam Jokowi.
“Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua. Puluhan miliar duit habis, apakah itu pengacara, alias seperti saya ini; waktu saya lenyap lantaran dilibatkan,” tegas JK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Picu Perpecahan
Selain kerugian materiil, JK menekankan bahwa akibat paling rawan dari polemik ini adalah keretakan di tengah masyarakat. Perdebatan panas nan kerap muncul di media massa dinilai telah mengganggu martabat nasional.
"Terjadi perpecahan di masyarakat. Pro-kontra itu perpecahan, saling serang di TV. Sifat nasional kita terganggu dengan langkah seperti itu," jelasnya.
JK Yakin Ijazah Asli: "Perlihatkan Saja, Selesai"
Meski namanya dicatut sebagai pendana aktivitas tersebut, JK justru menegaskan keyakinannya bahwa piagam Presiden Jokowi adalah asli. Ia menawarkan solusi pragmatis untuk mengakhiri kegaduhan ini.
“Sebenarnya sederhana persoalannya, lantaran saya percaya Pak Jokowi punya piagam asli. Tinggal dikasih lihat ke masyarakat saja, selesai. Daripada kita bentrok bertahun-tahun, lenyap waktu dan harkat sosial,” tambahnya.
Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Polri
Laporan JK telah resmi diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026. Laporan ini merupakan buntut dari penyebaran info nan dianggap tuduhan dan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, JK menyasar beberapa pihak, antara lain:
- Rismon Hasiholan Sianipar (Terlapor utama).
- Pemilik akun YouTube @stusiomusikrockciamis.
- Pemilik akun FB 1922 Pusat Madiun.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 263 dan Pasal 434 KUHP, serta Pasal 27 A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE mengenai penyebaran buletin bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik. Langkah norma ini diambil JK untuk membersihkan namanya dari tuduhan sebagai pendana rumor piagam palsu.
(MetroTV/P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·