JPPI Minta Negara Hargai Pengabdian Guru Honorer : Tetapkan Upah Minimum

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Tetapkan Upah Minimum Sejumlah personil Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). Mereka menuntut pengangkatan 2.900 pembimbing madrasah se-Kota Tasikmalaya dari jenjang RA hingga ali(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.)

KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 belum memberikan keadilan bagi guru honorer alias guru non-ASN. Sebab, tetap ada kekhawatiran mereka bakal dipecat mengajar di sekolah negeri pada Desember tahun ini.

Menurutnya pembimbing honorer selama ini tulus dalam pengabdian. Mereka setia hingga rambut memutih dan raga renta. Namun, kata Ubaid, bukan penghargaan nan didapat, melainkan surat "pengusiran" lewat tenggat waktu Desember 2026. Negara diminta menghargai masa hormat pembimbing honorer.

“Guru honorer di sekolah negeri, nan jelas-jelas mengabdi di jantung lembaga negara, justru dibiarkan hidup sengsara dengan status nan tidak dianggap," tegas Ubaid. 

Upah Minimum 

Menurutnya, tanpa penghasilan layak pembimbing honorer seperti bekerja serabutan lantaran tak ada kepastian bakal nasib mereka. Dampak dari pemberhentian pembimbing honorer, kata Ubaid, dikhawatirkan bakal menurunkan kualitas pendidikan.

" Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tercapai jika pembimbing dipaksa mengajar dengan perut lapar? Gaji minimalis nan lebih rendah dari bayaran pekerja kasar memaksa pembimbing mencuri waktu mengajar demi menjadi ojek online, misalnya, hanya untuk memperkuat hidup," tutur Ubaid.

Atas dasar tersebut, JPPI mendesak pemerintah untuk menjamin kepastian status dan kesejahteraaan pembimbing honorer di sekolah negeri dan juga sekolah swasata.

Pemerintah kudu memprioritaskan pengangkatan pembimbing non-ASN (baik negeri maupun swasta) menjadi ASN/PPPK. Lakukan dengan segera berasas info kebutuhan dan peta penuntasan pengangkatan guru-guru non-ASN. 

Dia juga meminta pemerintah untuk menerapkan standar bayaran minimum pembimbing nasional. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi guru, terutama pembimbing honnorer di negeri dan swasta, nan dibayar di bawah standar hidup layak "Jangan sampai anggaran pendidikan lenyap untuk menyejahterakan tenaga kerja SPPG, sementara pembimbing nan paling berkuasa atas anggaran pendidikan malah  justru dibiarkan meninggal perlahan lantaran ketidakpastian nasib," tutup Ubaid.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia