Jakarta, CNN Indonesia --
Mohammad Jumhur Hidayat resmi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.
Pria kelahiran Bandung, 18 Februari 1968 dikenal sebagai tokoh pergerakan buruh.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini memulai pendidikan tingginya di Institut Teknologi Bandung (ITB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semasa kuliah, dia dikenal sebagai salah satu ketua pergerakan mahasiswa nan secara terbuka menentang kebijakan rezim militer Orde Baru, termasuk memprotes perampasan tanah petani miskin.
Akibat perannya dalam memimpin demonstrasi tersebut, Jumhur ditangkap dan divonis penjara selama tiga tahun pada 1989.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya pada 1992, dia melanjutkan pendidikan jenjang strata satu (S-1) Teknik Fisika di Universitas Nasional.
Pada tahun 2013, Jumhur sukses menyelesaikan studi Magister (S-2) Sosiologi di Universitas Indonesia.
Jumhur juga aktif dalam solidaritas internasional. Pada Juni 1989, dia terlibat dalam tindakan protes mendukung demonstrasi mahasiswa Tiongkok di Taman Tiananmen.
Ia juga memimpin demonstrasi di Kedutaan Besar Myanmar sebagai corak protes atas tindakan rezim militer terhadap aktivis mahasiswa di negara tersebut.
Di luar aktivitas pergerakan, Jumhur mempunyai pengalaman manajerial di pemerintahan. Pada tahun 2007, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono melantiknya menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sekarang BP2MI.
Sebagai kepala lembaga pemerintah non-kementerian tersebut, salah satu konsentrasi utamanya adalah memberantas sindikat perdagangan manusia (human trafficking) dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
Setelah purnatugas dari pemerintahan, Jumhur kembali konsentrasi pada pemberdayaan upaya mikro, kecil, dan sektor ketenagakerjaan.
Ia mendirikan sejumlah organisasi pekerja hingga terpilih memimpin KSPSI, organisasi serikat pekerja terbesar dan tertua di Indonesia.
Pada tahun 2020, Jumhur kembali berhadapan dengan proses hukum. Sikap kerasnya dalam memimpin penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja nan dinilai merugikan kelas pekerja dan masyarakat budaya berujung pada penahanan.
Ia kemudian divonis balasan penjara selama 10 bulan mengenai kasus penyebaran buletin bohong (hoaks) mengenai UU Cipta Kerja melalui Twitter.
Dalam kapasitasnya sebagai tokoh ketenagakerjaan dan demokrasi, Jumhur rutin mewakili Indonesia di beragam forum internasional, antara lain Delegasi di International Labor Conference (ILC-ILO) di Jenewa, Swiss (2005 dan 2024), tamu undangan Pemerintah Hong Kong SAR (1998) pasca-integrasi dengan Tiongkok, serta undangan Pemerintah Amerika Serikat (1999) mengenai sistem tata negara federal, pemateri dalam forum The United States-Indonesia Society di Washington DC (1999) membahas transisi politik dan masa depan ekonomi Indonesia.
[Gambas:Youtube]
Kemudian pemateri unik mengenai ekonomi politik kontemporer di hadapan pelaksana multinasional di Singapura, nan diselenggarakan oleh International Defense and Strategic Studies (IDSS), peserta training "Strategi Alternatif Pembangunan di Asia Tenggara" (Kuala Lumpur, 1992), "Memenangkan Partai melalui Prinsip Demokrasi" (Manila, 1996), dan "Pembangunan Penguatan Serikat Pekerja" oleh ILO-Norwegia (Indonesia, 2000).
Sebagai peneliti dan aktivis, Jumhur juga aktif menulis serta menerbitkan sejumlah kitab mengenai politik dan hukum, di antaranya, Menggugat Rezim Anti Demokrasi (1990), Jujur Terhadap Habibie (1999), Surat-Surat dari Penjara (2000), Manifesto Kekuatan Ketiga: Mengobarkan Asas Nasionalisme Kerakyatan Menuju Indonesia Raya (2002), Bumiputera Menggugat 2022 Pikiran-Pikiran dari Penjara (dalam proses penerbitan).
(kna/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·