
Razman Nasution (foto: Okezone)
JAKARTA – Mahkamah Agung menolak kasasi perkara nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 nan diajukan terdakwa Razman Arif Nasution, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan tersebut, Razman tetap dijatuhi balasan 1,5 tahun penjara.
"Amar putusan: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis laman MA, dikutip Rabu (20/5/2026).
Perseteruan antara dua pengacara tersebut bermulai pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan seksual.
Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Namun belakangan, Hotman melaporkan kembali Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Iqlima kemudian membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual dan mencabut kuasa norma terhadap Razman.
Laporan pencemaran nama baik terhadap Razman pun berlanjut. Dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman ditetapkan sebagai tersangka.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·