Ilustrasi(Dok Istimewa)
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna. Penangkapan terhadap perwira polisi tersebut diduga berangkaian dengan kasus peredaran gelap narkotika nan sekarang tengah didalami abdi negara kepolisian.
Informasi penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto pada Sabtu (16/5/2026).
“Yang berkepentingan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim,” katanya.
Meski telah membenarkan adanya penangkapan, Yuliyanto belum bersedia membeberkan secara rinci mengenai kronologi penangkapan maupun peran AKP Yohanes dalam perkara tersebut. Menurut dia, interogator tetap melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus nan sedang ditangani.
“Saat ini belum bisa dirilis secara mendetail lantaran tetap dalam proses pengembangan kasus,” ujarnya.
Penangkapan seorang pejabat nan bekerja di bagian pemberantasan narkoba ini pun menjadi sorotan publik. Pasalnya, posisi Kasatresnarkoba mempunyai peran krusial dalam penegakan norma terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Hingga kini, Polda Kaltim belum menyampaikan letak penangkapan maupun peralatan bukti nan diamankan dalam perkara tersebut. Polisi juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap AKP Yohanes tetap berjalan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Penyidik disebut tengah mengumpulkan sejumlah perangkat bukti dan melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun dugaan keterlibatan nan berkepentingan dalam kasus tersebut.
Polda Kaltim menegaskan bakal menangani perkara ini secara ahli dan transparan. Kepolisian juga memastikan tidak bakal memberi toleransi terhadap personil nan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang abdi negara penegak norma nan terseret perkara narkoba. Kepolisian menilai pemberantasan narkotika kudu dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal nan diduga melanggar hukum. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·