Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya tetap terus bergulir.
Kuasa norma Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan kliennya tidak mau penanganan kasus nan sedang melangkah dilakukan secara tergesa-gesa.
"Kalau kami melihatnya juga pertama bahwa memang jika Pak Jokowi nggak mau juga tergesa-gesa," ujarnya dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (20/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnta proses investigasi kudu dilakukan secara hati-hati agar pihak nan betul-betul bertanggung jawab dapat diproses norma dan mencegah orang nan tidak mengenai terseret perkara.
"Jadi biarkan bekerja secara objektif, tidak perlu didesak-desak ya," jelasnya.
Meski demikian, dia menegaskan kliennya tetap berambisi perkara tersebut dapat dilanjutkan hingga persidangan. Apalagi polemik kasus itu telah menjadi konsumsi publik dan menyeret banyak pihak.
Rivai menyebut kasus tersebut juga perlu dibawa persidangan agar polemik serupa tidak berulang di kemudian hari.
"Buat Pak Jokowi ada kepastian juga apakah beliau ini dipulihkan alias tidak nama baiknya. Termasuk ada nan menjamin 5 tahun lagi rumor ini enggak ada nan angkat oleh golongan mana pun itu jika tidak terjawab," katanya.
Roy Suryo Pede Kasus Tak Akan Rampung
Sementara itu, Roy Suryo nan telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam tiruan meyakini berkas perkara kasus tersebut tidak bakal P21 alias dinyatakan lengkap.
Roy menilai perkara itu tidak mungkin selesai lantaran meyakini piagam pendidikan sarjana Jokowi palsu. Ia apalagi meyakini piagam perguruan tinggi Jokowi tidak ada.
"Persoalannya, enggak mungkin bisa selesai, wong ijazahnya tiruan kok mau selesai, enggak mungkin. 99,9 persen piagam ini adalah palsu," ujarnya dalam kesempatan nan sama.
Sementara itu, Kuasa norma Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa, Abdullah Alkatiri menilai interogator Polda Metro Jaya mengalami kegalauan dalam proses penanganan kasus itu.
Ia menyoroti pemeriksaan saksi dalam kasus itu nan mencapai ratusan dan puluhan ahli. Alkatiri mengatakan kegalauan interogator itu terlihat dari adanya surat Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta mengenai perubahan penerapan pasal dalam kasus itu.
"Surat dari Dirkreskrimum Polda Metro Jaya ditujukan pada Kajati Daerah Khusus Jakarta, pemberitahuan perubahan penerapan pasal. Agak asing gitu loh, sudah sekian lama berbulan-bulan nyaris satu tahun, tiba-tiba keluarlah hal-hal ini baru 30 Maret nan kemarin. Ada apa gitu dengan pasal-pasal sebelumnya?" kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan piagam tiruan Jokowi tetap bersambung untuk lima tersangka. Kelima tersangka itu merupakan Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma namalain dr Tifa.
"Proses investigasi terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konvensi pers, Jumat (17/4).
Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya ialah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian investigasi (SP3).
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·