Kasus Petral, Kejagung Tetapkan 7 Orang termasuk Riza Chalid 

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Kasus Petral, Kejagung Tetapkan 7 Orang termasuk Riza Chalid  Kendaraan taktis panser Anoa milik TNI Angkatan Darat terparkir di area kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/8/2025).(MI/Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka termasuk politikus Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. alias Petral tahun 2008-2015.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka lantaran dirinya merupakan beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).

Berikut nama-nama tersangka kasus Pertal menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi 

  • Riza Chalid
  • IRW merupakan pihak swasta dan menjabat sebagai kepala perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.
  • BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan kedudukan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
  • AGS selaku Head Of trading PES periode 2012-2014.
  • MLY selaku Senior Trader PES periode 2009-2015. 
  • NRD merupakan Crude Trading Manager PES .
  • TFK selaku VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan kedudukan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Riza Chalid dengan tersangka IRW mempengaruhi proses pengadaan alias tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

"Baik berupa pengondisian tender, info nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga ada mark up alias kemahalan harga," terang Syarief di Jakarta, Kamis (9/4).

Pengadaan minyak mentah tersebut menyebabkan kerugian negara bagi PT Pertamina. (Ant/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia