Kata Abu Janda soal Dilaporkan Ikatan Keluarga Minang ke Bareskrim

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Abu Janda saat mengahadiri aktivitas Blusukan Jokowi di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

Permadi Arya namalain Abu Janda menanggapi adanya laporan terhadap dirinya di Bareskrim Polri. Dia dilaporkan oleh DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) mengenai dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dan etnis Minangkabau.

Laporan terhadap Abu Janda itu dilayangkan pada Selasa (26/5) dan teregister dalam nomor laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

DPP IKM melaporkan Abu Janda lantaran diduga menyampaikan pernyataan nan dianggap menyerang masyarakat Sumbar dengan menyebut istilah “barbar”.

Dalam video penjelasan nan disampaikan Abu Janda di akun IG miliknya, dia menyatakan bahwa nan disampaikannya sudah berasas kebenaran dan data. Dia menyebut bahwa pelaporan terhadap dirinya merupakan upaya membungkam kasus-kasus intoleransi.

Berikut pernyataan komplit Abu Janda nan dikutip dari akun Instagram-nya pada Kamis (28/5):

Saya dilaporkan ke polisi lantaran saya menyampaikan kebenaran bahwa banyak kasus intoleransi terjadi di Sumbar. Saya selalu berbincang berasas kebenaran dan data, bukan ngada-ngada, apalagi provokasi.

Kita buktikan saja, tanggal 29 Agustus 2024 Jemaat GBI Kampung Nias 3 Kota Padang Sumbar diancam mau digorok dan dipecahkan kacanya hanya lantaran mereka ibadah minggu.

Tanggal 1 September 2024, Jemaat GBI di Kabupaten Dharmasraya Sumbar menangis lantaran tempat ibadah mereka mau dibongkar perusahaan atas dorongan penduduk muslim.

Tanggal 27 Juli 2025, rumah angan jemaat GKSI di Padang Sarai Sumbar dirusak dan anak-anak mini jemaat diteror oleh penduduk hanya lantaran mereka ibadah minggu dan penduduk tidak suka mendengarnya.

Dan tetap banyak lagi. Ada kasus rendang babi nan dilaporkan ke polisi, ada kasus aplikasi injil bahasa Minang nan diprotes keras dan dilaporkan ke polisi. Masa bikin rendang babi sama bikin aplikasi injil pakai bahasa Minang saja sampai dilaporkan ke polisi? Apa itu namanya jika bukan Kristenfobia?

Jadi sekali lagi, saya selalu berbincang berasas kebenaran dan data, bukan ngada-ngada apalagi provokasi. Saya juga difitnah keji, saya dikatakan menghina masyarakat Sumbar, padahal faktanya saya tidak pernah mengatakan masyarakat Sumbar barbar. nan saya katakan di video adalah ‘Yang ada bar-barnya, banyak orang barbar’, itupun sembari bercanda.

Intinya laporan polisi ini memang jelas niatnya mau membungkam kasus-kasus intoleransi nan terjadi agar seolah semuanya damai, gemah ripah loh jinawi, padahal faktanya di lapangan memang intoleran terhadap perbedaan, itu fakta.

Laporan di Bareskrim

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) melaporkan Permadi Arya namalain Abu Janda ke Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan laporan pihaknya telah diterima Bareskrim dengan nomor STTL/230/5/2026/Bareskrim.

Defrizal menjelaskan laporan itu berangkaian dengan pidato nan diduga disampaikan Abu Janda di depan tempat ibadah.

"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato Saudara Permadi Arya nan diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," kata Defrizal.

IKM juga membawa sejumlah peralatan bukti berupa video dari akun TikTok berjulukan Pengharapan Kekal serta menghadirkan dua orang saksi.

“Adapun bukti-bukti nan kita bawa itu salah satu adanya video di akun TikTok, di akun TikTok atas nama Pengharapan Kekal. Ya, itu salah satu bukti lantaran banyak akun-akun nan yang beredar pada saat ini dan ditambah kita juga ada dua orang saksi ialah dari satu dari Niniak Mamak satu dari masyarakat perantau Minangkabau,” kata Defrizal.

Ia menyebut IKM melaporkan Abu Janda dengan dugaan tindak pidana penyebaran info nan menimbulkan ujaran kebencian terhadap golongan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Di mana kami laporkan dengan dugaan tindak pidana penyebaran info nan menimbulkan ujaran kebencian terhadap golongan tertentu sebagaimana nan dimaksud dalam pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Defrizal.

Menurut Defrizal, ucapan nan menyebut istilah “barbar” dianggap menyakiti masyarakat Minangkabau lantaran mempunyai makna negatif.

“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia nan tidak berperadaban gitu ya. Nah ini menurut kami sangat menusuk hati dan kalbu masyarakat suku Minangkabau,” ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan