Jakarta, CNN Indonesia --
Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan materi pemeriksaan terhadap dirinya mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Muhadjir hanya bilang pemeriksaan tersebut dalam kapabilitas dirinya sebagai Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022.
"Hanya anu saja, saya kan pernah jadi Ad Interim Menteri Agama tahun 2022," kata Muhadjir usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (18/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi perihal pengelolaan kuota haji hingga hubungan dirinya dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Muhadjir mengarahkan agar perihal itu ditanyakan kepada Penyidik KPK saja.
Muhadjir dan Hilman sama-sama tergabung dalam Ormas Islam Muhammadiyah. Dalam kasus kuota haji ini, Hilman diduga menerima duit sejumlah US$5.000 dan 16.000 SAR.
"Tanyakan langsung ke interogator saja," imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Muhadjir untuk mendalami peroleh dan pengelolaan kuota haji tahun 2022.
"Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berangkaian dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata Budi pada Senin (18/5) malam.
KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex nan sudah ditahan.
Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
(dal/ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·