Kawan Lama Bantu Pelarian Pendiri Ponpes di Pati Pemerkosa Santriwati

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pelarian Kiai Ashari (51), pendiri ponpes di Pati, Jawa Tengah sekaligus tersangka kasus kekerasan seksual, dibantu laki-laki inisial KS.

KS saat ini telah ditangkap dan tetap diperiksa oleh penyidik.

"Menurut pengakuan K juga tersangka (Ashari), (hubungan keduanya) kawan lama," kata Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KS diketahui ditangkap di sebuah apartemen di Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Rabu (6/5). Kata Hafid, KS diduga berada di Bekasi untuk melarikan diri.

"Diduga seperti itu (KS di Bekasi untuk kabur)," ucap Hafid.

Disampaikan Hafid, saat ini KS tetap berstatus sebagai saksi. Hafid menyebut interogator tetap mendalami peran KS di kembali tindakan pelarian Ashari.

Sebelumnya, Kiai Ashari nan merupakan pendiri pesantren di Pati itu kudu berurusan dengan norma setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.

Ashari kemudian ditangkap tim campuran Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi.

Dari hasil penyidikan, diketahui tindakan pencabulan itu dilakukan Ashari kepada korban sebanyak 10 kali di letak berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional