Kejagung Buru Pemberi Fee Rp1,5 M ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sedang memburu sosok pemberi fee Rp1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto di kasus korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya juga sementara ini tetap belum menetapkan tersangka terhadap pihak swasta PT TSHI.

"Belum (ditetapkan sebagai tersangka), sedang kita cari (pemberi fee)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief mengatakan kasus ini bermulai ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengenai kalkulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery untuk mencarikan jalan keluar. Hery nan saat itu tetap menjabat sebagai Komisioner Ombudsman kemudian menerbitkan surat rekomendasi unik untuk mengoreksi kebijakan Kemenhut.

"Sehingga surat alias kebijakan nan dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar," jelasnya.

Ia menjelaskan sebagai imbalannya, Hery menerima duit sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut nan sebelumnya bertindak juga menjadi dibatalkan.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba bagian Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional