Kejagung Dinilai Bisa Selidiki Perkara yang Dihentikan KPK

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 01 Februari 2026 |18:42 WIB

Kejagung Dinilai Bisa Selidiki Perkara nan Dihentikan KPK

Kejagung (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap berkuasa menyelidiki perkara nan sebelumnya telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, perkara nan di-SP3 belum masuk pada pokok perkara.

“Jadi jika memang ada tindak pidana dan Kejagung mempunyai bukti alias petunjuk adanya tindak pidana, Kejagung bisa melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut,” ujar master norma pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, dikutip Minggu (1/2/2026).

Fatahillah menekankan, perlu dicermati apakah perkara nan sekarang ditangani Kejagung sama dengan kasus nan sebelumnya dihentikan KPK. Jika perkara tersebut identik, menurutnya, KUHAP memungkinkan KPK membuka kembali investigasi andaikan ditemukan unsur tindak pidana baru. Langkah Kejagung tidak dapat dipersoalkan sepanjang dijalankan sesuai prosedur hukum. 

“Hal ini dilihat dari sisi objektivitas saja. Kalau dikatakan (KPK, red) belum cukup bukti, jika Kejagung mempunyai bukti nan kuat. Saya rasa ini Kejagung juga tetap penyelidikan, belum penetapan tersangka. Jadi tetap kudu kita lihat lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, interogator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatroni Kementerian Kehutanan pada Rabu 7 Januari 2026. Kejagung menyebut aktivitas tersebut sebatas pencocokan data.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com