Kejagung Geledah Rumah Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS) selaku pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan usai Laode tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

"Iya (ada penggeledahan) sekali saja, tapi nan jelas sudah diambil dulu nan berkepentingan lantaran sudah dipanggil berapa kali tidak pernah hadir," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (12/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, dia tidak mengungkap lebih jauh ihwal peralatan bukti apa saja nan diamankan interogator dalam penggeledahan itu.

Hanya saja, Anang menyebut Laode tidak memberikan perlawanan saat ditangkap petugas di kediamannya di wilayah Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan nan berkepentingan memang secara sengaja tidak pernah memenuhi panggilan interogator di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Anang mengatakan dari perangkat bukti dan keterangan nan ada, interogator kemudian menetapkan Laode sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba bagian Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap nan berkepentingan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berkedudukan menerbitkan surat nan mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda nan dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya nan menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan hadiah sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

(tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional