Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Terkait Kasus Samin Tan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Terkait Kasus Samin Tan Gedung Kejaksaan Agung.(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggelar penggeledahan mengenai kasus dugaan korupsi pada penyimpangan dan pengelolaan tambang. Total, dua instansi ialah PT MCM dan BBP disambangi penyidik.

“Penggeledahan di Kantor MCM nan berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (8/4).

Anang mengatakan, ada arsip sampai aset perusahaan nan disita oleh interogator mengenai kasus nan menjerat pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ini. Lalu, ada 47 bagunan dan peralatan operasional instansi terafiliasi PT ATK juga disita oleh penyidik.

Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah melakukan penahanan kepada Samin Tan selama 20 hari pertama.

Pada kasus ini, Samin Tan, nan merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya bayar denda nan diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.

Perusahaan Samin Tan mempunyai izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) nan sudah lenyap sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.

Aktivitas terlarangan itu terendus oleh Satgas PKH nan berhujung dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak norma dengan menggunakan arsip perizinan nan tidak sah.

Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dnegan pejabat mengenai nan menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842. (Can/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia