Kejagung Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen, Yusril akan Hormati Putusan MA

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Kejagung Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen, Yusril bakal Hormati Putusan MA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(Dok.MI)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi nan diajukan jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4), Yusril menyebut upaya kasasi merupakan bagian dari proses norma nan sah, namun kudu berdasarkan patokan nan berlaku.

“Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan kudu dihormati sebagai bentuk independensi kekuasaan kehakiman. Di saat nan sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya betul-betul didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam norma aktivitas pidana nan berlaku, agar tercipta kepastian norma nan setara sebagaimana petunjuk UUD 1945,” kata Yusril.

Ia menjelaskan, perkara Delpedro Marhaen diproses sejak tahap penyelidikan hingga persidangan dengan menggunakan KUHAP lama. Namun, vonis dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, saat KUHAP baru mulai berlaku.

Menurut Yusril, kondisi tersebut memunculkan perdebatan hukum, khususnya mengenai boleh tidaknya jaksa mengusulkan kasasi atas putusan bebas.

“Ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, di sisi lain terdapat argumentasi bahwa lantaran perkara dimulai dengan KUHAP lama, maka jaksa tetap mempunyai kewenangan untuk mengusulkan kasasi.

“Atau apakah jaksa tetap boleh mengusulkan kasasi lantaran perkara dimulai ketika tetap menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,” lanjutnya.

Yusril menilai, keputusan akhir mengenai perihal tersebut berada di tangan Mahkamah Agung. Ia juga membuka ruang bagi pihak terdakwa untuk mengusulkan argumentasi norma dalam proses kontra memori kasasi.

“Karena itu, pada irit saya, jika jaksa tetap mengusulkan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi bakal diputus oleh Mahkamah Agung. 

Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan norma dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyebut Mahkamah Agung mempunyai beberapa opsi, termasuk menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tetap memeriksa pokok perkara.

“Jadi lantaran Jaksa telah mengusulkan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah bakal menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita,” tegasnya.

Ke depan, Yusril berpandangan bahwa jika seluruh proses perkara telah menggunakan KUHAP baru terhadap putusan bebas, jaksa semestinya tidak lagi mengusulkan upaya hukum. (H-4)
 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia