Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo, Ternyata Barang KW

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo, Ternyata Barang KW

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Milik Terpidana Asabri Jimmy Sutopo (foto: dok Kejagung)

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) memusnahkan 14 arloji mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan setelah belasan arloji tersebut dinyatakan sebagai peralatan palsu. Pemusnahan dilakukan dalam aktivitas BPA Fair 2026, Rabu 20 Mei 2026.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan peralatan sita eksekusi berupa 14 buah arloji beragam merek, nan berasal dari terpidana Jimmy Sutopo,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

“Dari hasil penyitaan dan penelitian oleh ahlinya, rupanya peralatan nan disita ini, 14 arloji tersebut, dinyatakan tidak identik alias palsu,” sambungnya.

Anang menjelaskan, nilai arloji tiruan itu berbeda jauh dibanding produk aslinya. Jika produk original bisa mencapai miliaran rupiah per unit, arloji tiruan tersebut hanya berbobot sekitar belasan juta rupiah.

“Harganya lumayan, tapi tetap jauh dibanding nilai asli. Harga aslinya satu jam bisa miliaran. Kalau ini nan tiruan rata-rata sekitar Rp15 jutaan,” ujar Anang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com