
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi mengenai investigasi kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan hingga saat ini Siti Nurbaya belum diperiksa dan belum dikenakan pencekalan ke luar negeri.
“Saksi (statusnya), belum cegah, lantaran jika KUHAP baru kudu tersangka. Belum diperiksa,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat 30 Januari 2026.
Syarief menjelaskan, interogator belum memeriksa Siti lantaran proses investigasi perkara tersebut tetap melangkah dan baru dilakukan secara intensif dalam kurun waktu setahun terakhir. Ia juga menyebutkan, pihaknya belum dapat mengungkap peran Siti dalam perkara tersebut.
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·