Kejagung Tangkap Sosok Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sosok pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut sosok pemberi suap itu merupakan Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda (LS).

Anang mengatakan Laode ditangkap interogator di rumahnya pada Senin (11/5) malam lantaran tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim interogator melakukan pemanggilan secara paksa dan nan berkepentingan diamankan di salah satu rumahnya di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan dalam konvensi pers, Selasa (12/5).

Usai penangkapan itu, dia menyebut Laode langsung dibawa ke Kejagung dan diperiksa interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Anang menjelaskan dari perangkat bukti dan keterangan nan ada, interogator kemudian menetapkan Laode sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba bagian Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap nan berkepentingan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berkedudukan menerbitkan surat nan mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda nan dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri mengenai beban nan kudu dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya nan menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan hadiah sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

(fra/tfq/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional