Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (ketiga kiri) di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).(MGN)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada 2008 sampai 2015. Total, tujuh tersangka ditetapkan berasas kecukupan bukti.
“Jadi pada hari ini, Kamis tanggal 9 April 2026, tim interogator dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Tujuh tersangka baru itu berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW. Mereka diduga memengaruhi proses pengadaan tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
Kejagung mengantongi sejumlah bukti mengenai kongkalikong pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa menduga adanya kemahalan nilai dari produk nan telah dibeli.
“Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, info nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up alias kemahalan nilai lantaran pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” ucap Syarief.
Kejagung juga menyebut adanya permainan proses tender nan membikin rantai pasokan minyak mentah menjadi lebih panjang. Selain itu, permainan kotor ini juga disebut membikin nilai menjadi lebih tinggi.
“Terutama untuk produk Gasoline 88 alias kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92,” ujar Syarief.
Sebanyak lima orang ditahan dalam kasus ini. Satu dijadikan tahanan kota berasas hasil pemeriksaan dokter.
“Sedangkan untuk salah satu tersangka atas nama BBG, berasas hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap nan berkepentingan dilakukan penahanan kota,” kata Syarief.
Kerugian negara dalam kasus ini tetap pada tahap penghitungan. Kejagung bakal memberikan info lanjutan nanti. (Can/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·