Kekerasan Anak Daycare Little Aresha, Aduan Orang Tua Tembus 182

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta terus bergulir. Hingga saat ini jumlah kejuaraan mengenai perkara tersebut telah mencapai ratusan butir laporan.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengungkapkan bahwa total kejuaraan nan diterima pihaknya telah mencapai 182 laporan. Namun, dari jumlah tersebut, belum semua orang tua korban memilih untuk melanjutkan ke ranah hukum.

Dari ratusan kejuaraan tersebut, pihaknya telah melakukan asesmen terhadap sebagian besar orang tua korban. Hasilnya, sekitar 130 orang tua telah menjalani proses awal pendampingan, meskipun belum semuanya mengambil langkah norma lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang melakukan pengaduan 182, nan sudah kita asesmen orang tuanya itu 130, kemudian nan kurang lebih sekitar 50 alias 40 gitu untuk nan sudah memang mau berproses norma dan hari ini dibuatkan untuk proses surat kuasa khususnya," kata Ardiani di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5).

Menurut Ardiani, laporan nan masuk kebanyakan berangkaian dengan dugaan kekerasan terhadap anak, baik nan tetap berada di daycare sebelum penyergapan akhir April 2026 lampau maupun nan sudah lulus.

Meski jumlah kejuaraan cukup besar, tidak semua orang tua korban langsung memilih jalur hukum. Sebagian tetap memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis anak.

"Yang mereka butuhkan saat ini pendampingan psikologisnya dan pendampingan psikologis ini dari kami juga bakal mendampingi sampai kelak proses pendampingan lanjutan orang tuanya," tambahnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri juga telah resmi membentuk tim norma untuk penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.

Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut pengarahan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo guna memastikan proses norma melangkah optimal sekaligus memberikan pendampingan maksimal kepada para korban dan keluarganya.

Dalam pertemuan perdana antara tim norma dan para orang tua korban di Balai Kota Yogyakarta, disampaikan bahwa pembentukan tim ini dilatarbelakangi keterbatasan sumber daya nan selama ini menangani kasus serupa. Tim diharapkan bisa menjembatani kebutuhan pembelaan nan lebih luas dan terstruktur.

"Intinya kami menyampaikan bahwa menindaklanjuti pengarahan Walikota Yogyakarta dalam penanganan kasus ini, salah satu langkah nan dibentuk adalah kami membentuk tim norma peduli anak Kota Yogyakarta," kata Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum & HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny.

Tim ini tidak bekerja sendiri. Pemkot Yogyakarta menggandeng beragam mitra, mulai dari Peradi Kota Yogyakarta, PKBH UAD, hingga Rifka Annisa. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi kekuatan tambahan dalam memberikan jasa pembelaan norma nan komprehensif hingga proses norma berkekuatan tetap alias inkracht.

Pendampingan nan diberikan berkarakter pro bono. Artinya, orang tua korban tidak dipungut biaya selama proses norma berlangsung. Hal ini menjadi corak komitmen pemerintah untuk memastikan akses keadilan tetap terbuka tanpa halangan finansial.

Dalam menjalankan tugasnya, tim norma menetapkan tiga konsentrasi utama. Pertama, memastikan pertanggungjawaban individual dari pihak-pihak nan terlibat, baik pengasuh, pengelola, maupun pihak lain nan diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, alias izin mengenai lainnya.

Kedua, tim juga bakal mendalami kemungkinan pertanggungjawaban badan hukum, mengingat daycare tersebut berada di bawah naungan yayasan.

Ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan serta konsep pidana korporasi menjadi landasan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran nan dapat berujung pada sanksi, termasuk tukar rugi hingga pembubaran.

Ketiga, perhatian diarahkan pada pemenuhan kewenangan restitusi bagi korban. Tim norma bekerja sama dengan LPSK dan lembaga mengenai agar korban mendapatkan tukar rugi nan dijamin dalam sistem norma pidana Indonesia.

"Ya, secara sasaran kami targetkan ini seoptimal mungkin langkah norma nan bisa ditempuh," tegas Vanny.

(kum/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional