Kekeringan 2026 Berpotensi Tinggi, Pantau Gambut Desak Perbaikan Tata Kelola

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Kekeringan 2026 Berpotensi Tinggi, Pantau Gambut Desak Perbaikan Tata Kelola ilustrasi.(Antara)

TAHUN ini diperkirakan mempunyai potensi kekeringan nan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, seiring meningkatnya akibat musim kemarau dan pengaruh kejadian El Nino. Kondisi ini diperparah dengan tingginya jumlah titik panas di area gambut nan berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan hasil kajian Pantau Gambut, sepanjang periode Januari hingga Maret 2026 terdeteksi sebanyak 23.546 titik panas nan berada di wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di beragam wilayah di Indonesia. Provinsi Riau tercatat sebagai wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, ialah 8.930 titik, disusul Kalimantan Barat dengan 8.842 titik.

Selain aspek cuaca, Pantau Gambut menilai kerentanan kekeringan juga dipicu oleh aktivitas manusia, khususnya praktik perusakan ekosistem gambut melalui aktivitas perkebunan skala besar. Hingga kini, praktik kanalisasi oleh perusahaan tetap terus berjalan dan mempercepat degradasi gambut.

Pantau Gambut mencatat adanya jaringan kanal sepanjang 281.253,51 kilometer nan tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Panjang tersebut setara dengan perjalanan bolak-balik Banyuwangi–Merak melalui Tol Trans Jawa lebih dari 120 kali, nan dinilai berkontribusi terhadap kerusakan gambut secara permanen.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terus menyandarkan penyebab kekeringan semata pada aspek cuaca.

"Pemerintah tidak boleh terus berkilah terhadap cuaca. Tahun ini kudu menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan wilayah untuk segera menyusun pedoman teknis dan memperkuat pengawasan restorasi berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut agar tanggungjawab pemulihan mencakup akibat di dalam dan di luar pemisah administratif konsesi, sehingga akibat pergeseran beban pemulihan kepada APBN/APBD dapat dihindari," kata Putra, Rabu (8/4).

Ia juga menyoroti bahwa kerusakan gambut akibat aktivitas industri telah memperparah akibat kekeringan saat musim kemarau. "Kami memandang praktik kanalisasi nan masif telah mengubah kegunaan alami gambut sebagai penyimpan air. Ketika musim tandus datang, area gambut menjadi lebih sigap kering dan sangat rentan terbakar," ujarnya.

Lebih lanjut, Pantau Gambut mendorong pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah guna memperjelas pembagian kewenangan lintas kementerian serta menginisiasi penyusunan RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dengan meningkatnya potensi kekeringan pada 2026, langkah mitigasi berbasis perlindungan ekosistem gambut dinilai menjadi kunci untuk menekan akibat kebakaran rimba dan lahan serta akibat ekologis dan ekonomi jangka panjang. (Fik/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia