Ilustrasi(Dok Istimewa)
PIHAK family mantan Pangkostrad Letjen TNI (Purn) Kemal Idris tetap terus berupaya memperjuangkan hak-haknya. Usai menang dalam gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengenai rumah warisan family Kemal Idris, nan diduga diperjualbelikan secara ilegal, family sekarang tetap berjuang memperoleh sertifikat rumah tersebut.
Sebab, hingga dua kali aamaning alias pemanggilan dan teguran resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap pihak nan kalah ialah PT CIA, pasca diajukannya permohonan eksekusi, hingga sekarang sertifikat kewenangan milik (SHM) tersebut tak kunjung diserahkan.
"Aanmaning sudah dua kali, SHM alias sertifikat rumah warisan itu belum juga diserahkan," ujar kuasa norma family almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., Rabu, 20 Mei 2026.
Bersama Verridiano LF Bili, SH. MH., Yayan ditunjuk menjadi kuasa norma mahir waris Kemal Idris, ialah Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati.
Yayan menjelaskan, setelah menang dalam gugatan kasasi di MA, permohonan eksekusi pihaknya lakukan pada tanggal 30 September 2025, dengan nomor registrasi perkara No. 154/Pdt. Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022.
Lalu, aanmaning pertama pada tanggal 11 Februari 2026 dan aanmaning kedua pada tanggal 25 Februari 2026 dilakukan Ketua Pengadilan. Aanmaning dihadiri oleh Termohon Eksekusi I, tanpa adanya proses penyerahan SHM obyek sengketa milik para pemohon eksekusi secara sukarela. Hingga kini, penyerahan sertifikat tak juga dilakukan oleh pihak termohon.
"Bahwa kami selaku kuasa norma pemohon eksekusi sebelumnya juga telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 02/LFYR/III/2026, Perihal Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara No. 154/Pdt.Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022, Tanggal 4 Maret 2026, namun belum ada tanggapan atas surat kami tersebut," papar dia.
Karena sertifikat tak kunjung diserahkan, lanjut Yayan, pihaknya lantas meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi permohonan nan dia ajukan, melalui pengambilan sertifikat tanah dan gedung itu. Permintaan ini telah disampaikan secara resmi melalui surat nan dilayangkan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 18 Mei 2026.
"Untuk itu minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat segera melaksanakan eksekusi riil penarikan/pengambilan sertipikat perkara No. 154/Pdt.Eks/2025 Jo 686/Pdt.G/2022 guna menjamin kepastian norma bagi pengguna kami atas putusan pengadil nan telah berkekuatan norma tetap alias inkracht," jelas Yayan.
Menurut Yayan, eksekusi perkara ini sesungguhnya mudah. Hanya cukup mengambil SHM mengenai di Notaris RA-MN.
"Kalau tidak diserahkan maka para penggugat/pemohon eksekusi bisa membikin SHM pengganti di BPN Jakarta Selatan, sesuai amar putusan," tandas Yayan. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·